PENCEMARAN UDARA
Udara merupakan
faktor yang penting dalam kehidupan, namun dengan meningkatnya pembangunan
fisik kota dan pusat-pusat industri, kualitas udara telah mengalami perubahan. Udara
yang dulunya segar, kini kering dan kotor. Perubahan lingkungan udara pada
umumnya disebabkan pencemaran udara, yaitu masuknya zat pencemar (berbentuk
gas-gas dan partikel kecil/aerosol) ke dalam udara.
Pencemaran udara
dapat didefinisikan sebagai hadirnya substansi di udara dalam konsentrasi yang
cukup untuk menyebabkan gangguan pada manusia, hewan, tanaman maupun material. Substansi
ini bisa berupa gas, cair maupun partikel padat. Ada lima jenis polutan di
udara, yaitu partikulat dengan diameter kurang dari 10 µm (PM10), sulfur
dioksida (SO2), nitrogen dioksida (NO2), karbon monoksida (CO) dan timbal
(Cooper,1994). Adanya gas-gas tersebut
dan partikulat-partikulat dengan konsentrasi melewati ambang batas, maka udara
di daerah tersebut dinyatakan sudah tercemar. Dengan menggunakan parameter
konsentrasi zat pencemar dan waktu lamanya kontak antara bahan pencemar atau
polutan dengan lingkungan (udara), WHO menetapkan empat tingkatan pencemaran
sebagai berikut:
·
Pencemaran tingkat pertama; yaitu pencemaran yang tidak
menimbulkan kerugian bagi manusia.
·
Pencemaran tingkat kedua; yaitu pencemaran yang mulai
menimbulkan kerugian bagi manusia seperti terjadinya iritasi pada indra kita.
·
Pencemaran tingkat ketiga; yaitu pencemaran yang sudah
dapat bereaksi pada faal tubuh dan menyebabkan terjadinya penyakit yang kronis.
·
Pencemaran tingkat keempat; yaitu pencemaran yang telah
menimbulkan sakit akut dan kematian bagi manusia maupun hewan dan
tumbuh-tumbuhan.
SEKTOR
TRANSPORTASI PERKOTAAN
Transportasi
dan Pencemaran Udara
Dari berbagai sektor
yang potensial dalam mencemari udara, pada umumnya sektor transportasi memegang
peran yang sangat besar dibandingkan dengan sektor lainnya. Di kota-kota besar,
kontribusi gas buang kendaraan bermotor sebagai sumber polusi udara mencapai
60-70%. Sedangkan kontribusi gas buang dari cerobong asap industri hanya
berkisar 10-15%, sisanya berasal dari sumber pembakaran lain, misalnya dari
rumah tangga, pembakaran sampah, kebakaran hutan, dan lain-lain.
Kendaraan bermotor
yang menjadi alat transportasi, dalam konteks pencemaran udara dikelompokkan
sebagai sumber yang bergerak. Dengan karakteristik yang demikian, penyebaran
pencemar yang diemisikan dari sumber-sumber kendaraan bermotor ini akan
mempunyai suatu pola penyebaran spasial yang meluas. Faktor perencanaan sistem
transportasi akan sangat mempengaruhi penyebaran pencemaran yang diemisikan,
mengikuti jalur-jalur transportasi yang direncanakan.
Faktor penting yang
menyebabkan dominannya pengaruh sektor transportasi terhadap pencemaran udara
perkotaan di Indonesia antara lain:
1.
Perkembangan jumlah kendaraan yang cepat (eksponensial)
2.
Tidak seimbangnya prasarana transportasi dengan jumlah
kendaraan yang ada
3.
Pola lalu lintas perkotaan yang berorientasi memusat,
akibat terpusatnya kegiatan-kegiatan perekonomian dan perkantoran di pusat kota
4.
Masalah turunan akibat pelaksanaan kebijakan pengembangan
kota yang ada, misalnya daerah pemukiman
penduduk yang semakin menjauhi pusat kota
5.
Kesamaan
waktu aliran lalu lintas
6.
Jenis, umur dan karakteristik kendaraan bermotor
7.
Faktor
perawatan kendaraan
8.
Jenis
bahan bakar yang digunakan
9.
Jenis
permukaan jalan
10.
Siklus dan pola mengenudi (driving pattern)
Di samping
faktor-faktor yang menentukan intensitas emisi pencemar sumber tersebut, faktor
penting lainnya adalah faktor potensi dispersi atmosfer daerah perkotaan, yang
akan sangat tergantung kepada kondisi dan perilaku meteorologi.
Dampak
Lingkungan Sistem Transportasi
Sektor transportasi
mempunyai ketergantungan yang tinggi terhadap sumber energi. Seperti diketahui
penggunaan energi inilah yang terutama menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Hampir
semua produk energi konvensional dan rancangan motor bakar yang digunakan dalam
sektor transportasi masih menyebabkan dikeluarkannya emisi pencemar ke udara. Penggunaan
BBM (Bahan Bakar Minyak) bensin dalam motor bakar akan selalu mengeluarkan
senyawa-senyawa seperti CO (karbon monoksida), THC (total hidro karbon), TSP
(debu), NOx (oksida-oksida nitrogen) dan SOx (oksida-oksida sulfur). Premium
yang dibubuhi TEL, akan mengeluarkan timbal. Solar dalam motor diesel akan
mengeluarkan beberapa senyawa tambahan di samping senyawa tersebut di atas, yang
terutama adalah fraksi-fraksi organik seperti aldehida, PAH (Poli Alifatik
Hidrokarbon), yang mempunyai dampak kesehatan yang lebih besar (karsinogenik),
dibandingkan dengan senyawa-senyawa lainnya. Adapun reaksi kimia yang terjadi adalah sebagai berikut:
a.
Reaksi kimia untuk pembakaran sempurna:
CxHy + n (O2 + 3,76 N2)
aCO2 + b H2O + 3,76n N2
b.
Reaksi kimia untuk pembakaran tidak sempurna:
m CxHy + n (O2 + 3,76 N2)
a CO2+ b H2O + c
CO + d HC + e NOX + lainnya
Dampak polusi udara dalam jangka panjang terhadap manusia dapat berupa
gangguan kesehatan yang dapat mengakibatkan penurunan daya reflex dan kemampuan
visual; atau jangka pendek seperti gangguan pernafasan dan sakit kepala. Polusi
udara umumnya memberikan dampak terhadap system pernafasan manusia seperti
kesulitan bernafas, batuk, asma, kerusakan fungsi paru, penyakit pernafasan
kronis dan iritasi penglihatan. Tingkat keseriusan gangguan tersebut tergantung
dari tingkat pemaparan dan konsentrasi polutan yang merupakan fungsi dari volume
dan komposisi lalu lintas, kepadatan serta kondisi cuaca.
PENANGGULANGAN
PENCEMARAN UDARA AKIBAT SISTEM TRANSPORTASI
Pengendalian pencemaran akibat kendaraan bermotor akan mencakup
upaya-upaya pengendalian baik langsung maupun tak langsung, yang dapat
menurunkan tingkat emisi dari kendaraan bermotor secara efektif.
Solusi untuk mengatasi polusi udara kota terutama ditujukan pada
pembenahan sektor transportasi, tanpa mengabaikan sektor-sektor lain. Hal ini
kita perlu belajar dari kota-kota besar lain di dunia, yang telah berhasil
menurunkan polusi udara kota dan angka kesakitan serta kematian yang
diakibatkan karenanya, seperti :
·
Pemeriksaan dan Pemeliharaan.
Program pemeriksaan dan pemeliharaan kendaraan yang dilaksanakan secara keras
untuk memastikan kepatuhan masyarakat merupakan suatu pelengkap yang penting
dalam penetapan standar emisi. Pengotak-atikan dan pemeliharaan yang buruk
dapat dengan cepat membuat pengendalian emisi menjadi tidak efektif. Usia juga
cenderung menurunkan kinerja perangkat polusi. Karena itu program untuk
menghapus kendaraan tua dari jalan dengan menawarkan suatu imbalan mungkin
dapat sangat mengurangi emisi kendaraan. Satu yang paling sederhana dalam hal
ini lakukan servis berkala pada kendaraan dan minta lah kepada teknisi bengkel
untuk mengstandarkan emisi buangan kendaraan.
·
Larangan Masuk. Pada tahun 1977
Buenos Aires melarang kendaraan pribadi memasuki jalan-jalan pusat keramaian
kota dari pukul 10 pagi sampai 7 malam pada hari-hari kerja. Bus dan taksi
diperbolehkan hanya pada beberapa jalan tertentu. Larangan ini mengatasi
kepadatan lalu lintas dan pencemaran udara yang disebabkan oleh satu juta orang
yang memadati pusat kota Buenos Aires setiap hari kerja. Kita sendiri telah
melakukan untuk beberapa jalan melalui Kawasan 3in1.
·
Larangan Parkir. Larangan parkir
membatasi jumlah mobil yang boleh parkir di suatu daerah, tapi tidak
berpengaruh apapun pada jumlah mobil yang boleh lewat. Salah satu cara untuk
mengatasi masalah yang diakibatkan oleh berlimpahnya kendaraan adalah sama
sekali melarang semua kendaraan memasuki pusat-pusat kota . “Zona bebas mobil”,
sebagai suatu cara untuk mengurangi pencemaran udara, menggalakkan pariwisata,
dan meningkatkan kualitas kehidupan, akhir-akhir ini semakin populer di Eropa. Pengalaman
yang terjadi di AS lebih terbatas; zona pembatasan mobil biasanya hanya berlaku
pada daerah pariwisata atau pertokoan kecil, dan hanya berdampak kecil pada
pola transportasi kota secara keseluruhan.
·
“Sel” Lalu Lintas. Gothenburg,
Swedia, membagi pusat kotanya menjadi lima sektor berbentuk “pastel” sebagai
suatu cara untuk membatasi lalu lintas yang lewat dan menggalakkan transportasi
umum. Kendaraan darurat, angkutan lokal masal, sepeda dan moped dapat melintas
dari satu zona ke zona lain, tapi mobil tidak dapat. Berkurangnya kepadatan di
pusat kota Gothenburg telah menimbulkan layanan transit yang lebih baik dan
tingkat kecelakaan yang lebih rendah. Pendekatan yang disebut “sel lalu
lintas” ini, yang berasal dari Bremen, Jerman, juga digunakan di Groningen,
Belanda, dan Besancon, Prancis.
·
Hari Tanpa Mengemudi. Pada akhir 1991,
Roma, Milano, Napoli, Turino, dan tujuh kota lain di Italia mencanangkan
“perang” terhadap pencemaran dengan cara membatasi jumlah mobil di jalan. Dalam
peraturan ini, mobil berplat nomor ganjil dilarang berjalan di satu hari,
sedang mobil berplat nomor genap dilarang berjalan hari berikutnya. Banyak
pengemudi yang merasa jengkel dengan adanya kekangan dan larangan atas hak
mereka untuk mengemudi, lalu mengabaikan aturan genap-ganjil ini. Dalam satu
hari saja di bulan Desember, para polisi lalu lintas mencatat 12. 983
pelanggaran, menilang para pelanggar aturan yang mengemudi di hari yang salah,
atau yang mengubah plat nomor kendaraan mereka. Namun demikian, dengan
penggalakan peraturan secara keras, menteri lingkungan hidup Italia yakin
larangan mengemudi berseling hari itu dapat mengurangi polusi sebesar 20 sampai
30 persen.
·
Bersepeda. Sebagai bentuk transportasi yang
paling lazim di dunia, bersepeda kini mulai “naik daun”, sejalan dengan usaha
pemerintah beberapa negara untuk menggalakkan bersepeda melalui program khusus.
Jumlah sepeda di planet ini lebih dari 800 juta, hampir dua kali jumlah
kendaraan umum, tetapi untuk lebih menggalakkan kegiatan bersepeda,
negara-negara seperti Belanda, Denmark, Belgia, dan Jerman mengembangkan
jaringan jalan untuk sepeda, masing-masing dengan hak guna jalan yang terpisah
dari jalan mobil. Tempat parkir yang terpisah, persewaan sepeda dengan uang
jaminan yang akan dikembalikan, bahkan garasi khusus sepeda, semuanya diusahakan
untuk lebih menggalakkan kegiatan bersepeda. Program semacam itu mempunyai
dampak amat besar terhadap cara orang melihat pilihan yang mereka miliki untuk
sarana transportasi. Misalnya, kegiatan bersepeda di Erlangen , Jerman,
meningkat dua kali lipat setelah jalan sepeda sepanjang 160 km selesai
dibangun. Banyak kota di Cina memiliki jalan sepeda selebar lima atau enam
jalur. Sesungguhnyalah, sepeda amat penting di Cina, dan pemantauan lalu lintas
di kota Tianjin telah mendata lebih dari 50.000 sepeda melintas di satu
persimpangan jalan dalam waktu satu jam.
·
Jam Kerja Lentur. Selama Olimpiade
Musim Panas tahun 1984, Los Angeles menggilir jam kerja, dan dengan demikian
menurunkan pencemaran udara ke titik terendah selama beberapa waktu terakhir
ini. Sekarang banyak kota mencari jalan untuk menghambat pencemaran udara
dengan cara memulai jam kerja atau sekolah satu atau dua jam lebih awal, atau
dengan mengakhirinya lebih awal, dan dengan demikian mengurangi kepadatan lalu
lintas. Kota-kota lain mengusulkan empat hari kerja seminggu sebagai cara lain
mengurangi kemacetan lalu lintas. Misalnya di kantor PU Los Angeles para
karyawan bekerja 10 jam sehari dari Senin sampai Kamis. Pada hari Jumat seluruh
gedung ditutup, dan hal ini tidak saja mengurangi asap kabut dan kemacetan,
tapi juga menghemat biaya operasi 1,7 juta dollar AS setahun.
·
Kerja Jarak Jauh (Telecommuting). Suatu
strategi lain, yaitu cara “kerja jarak jauh”, atau mengizinkan karyawan bekerja
di rumah dengan menggunakan telepon dan komputer, akan mengurangi biaya
tambahan kantor dan sekaligus menghemat waktu dan uang para karyawan. Para
pegawai di Los Angeles berharap akan mengurangi 3 juta perjalanan ke tempat
kerja dengan adanya program kerja di rumah dan kerja jarak jauh. Pusat
Penelitian Masa Depan meramalkan bahwa lima juta orang Amerika memiliki
pekerjaan yang berhubungan dengan komputer dan dapat dikerjakan di rumah
menjelang tahun 1993. Dan dari suatu studi yang dilakukan oleh Asosiasi
Pemerintahan California Selatan ditemukan bahwa jika satu dari delapan karyawan
memilih untuk bekerja di rumah, atau di stasiun kerja “satelit” yang
dihubungkan secara elektronis dengan kantor pusat, maka kemacetan lalu lintas
di jalan-jalan raya daerah tersebut dapat dikurangi hampir sepertiganya.
·
Teknologi Baru. Sejumlah teknologi
yang lebih baru menjanjikan pengurangan emisi cukup besar bila dibandingkan
dengan sistem-sistem yang ada saat ini. Dengan beroperasi menggunakan zat
hidrogen, beberapa temuan mutakhir ini bahkan dapat mencapai tingkat emisi nol,
atau sangat mendekati nol, sampai selisihnya tak dapat diukur dengan piranti
yang ada sekarang.
Bahkan bila
dioperasikan dengan bahan bakar fosilpun, seperti gas alam, temuan-temuan itu
masih mampu mencapai tingkat emisi nol untuk polutan-polutan tertentu, dan
mendekati nol untuk beberapa jenis polutan lain.
Selain hal-hal
diatas, berikut ini hal-hal sederhana yang dapat kita lakukan dalam upaya
mengurangi beban polusi yang ada terkait “manajemen transportasi perkotaan”,
baik yang kaitannya dengan manajemen transportasi public maupun manajemen
kendaraan bermotor pribadi, diantaranya :
·
Pemberian izin bagi angkutan umum kecil hendaknya lebih
dibatasi, sementara kendaraan angkutan massal, seperti bus dan kereta api,
diperbanyak.
·
Pembatasan usia kendaraan, terutama bagi angkutan umum,
perlu dipertimbangkan sebagai salah satu solusi. Sebab, semakin tua kendaraan,
terutama yang kurang terawat, semakin besar potensi untuk memberi kontribusi
polutan udara.
·
Menggunakan bahan bakar yang ramah lingkungan misalnya:
biodiesel, BBG, bioetanol.
·
Pemerintah perlu menyediakan sarana transportasi massal
yang nyaman agar masyarakat dapat menggunakannya, serta mengurangi penggunaan
kendaraan pribadi di jalan, khususnya pada saat jam sibuk
·
Potensi terbesar polusi oleh kendaraan bermotor adalah
kemacetan lalu lintas dan tanjakan. Karena itu, pengaturan lalu lintas,
rambu-rambu, dan tindakan tegas terhadap pelanggaran berkendaraan dapat
membantu mengatasi kemacetan lalu lintas dan mengurangi polusi udara.
·
Pemberian penghambat laju kendaraan di permukiman atau
gang-gang yang sering diistilahkan dengan "polisi tidur" justru
merupakan biang polusi. Kendaraan
bermotor akan memperlambat laju.
·
Uji
emisi harus dilakukan secara berkala pada kendaraan umum maupun pribadi
meskipun secara uji petik (spot check).
Perlu dipikirkan dan dipertimbangkan adanya kewenangan tambahan bagi polisi
lalu lintas untuk melakukan uji emisi di samping memeriksa surat-surat dan
kelengkapan kendaraan yang lain.
·
Pemanfaatan
ruang terbuka hijau
Luas
RTH dapat dihitung berdasarkan pemenuhan udara bersih dengan menggunakan rumus
sebagai berikut :
L = (0,04 x P) +
(0,33 x K)
20
Dimana :
L : luas hutan kota (ha)
0,04
: kebutuhan rata-rata
oksigen per
orang (kg/jam)
P : jumlah penduduk
0,33
: kebutuhan rata-rata
oksigen per
kendaraan bermotor (kg/jam)
K : jumlah kendaraan bermotor
20 : kemampuan rata-rata 1 ha hutan
menghasilkan oksigen (kg/jam)
DAFTAR RUJUKAN
Anonim, 2008. Upaya Mewujudkan Transportasi yang Ramah Lingkungan.http://bulletin.
Pena taanruang. net/ upload/ data_artikel/pdf.
BPLHD (Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah), 2002, Untuk Menekan
Tingkat Polusi Udara Semakin Tinggi, Awal 2003 Pemerintah Terapkan Standar Baru
Emisi Gas Buang, http://www.pikiranrakyat.com/ cetak/1102/05/otokir/lainnya05.htm
Firdaus, F. (2005). Penghijauan Perkotaan dalam Upaya Mendukung Kebersihan
dan Kesehatan Lingkungan Hidup, Makalah Sarasehan, Dipresentasikan dalam Sarasehan
Kebersihan dan Kesehatan Lingkungandi Bapedalda Propinsi D.I.Yogyakarta.
Firdaus, F. (2004).Aspek Pencemaran dan Dampaknya (Studi Pencemaran
Lingkungan Hidup untuk Kelangsungan Makhluk Hidup), Makalah Sarasehan, Dipresentasikan
dalam Sarasehan Penyadaran Masyarakat RawanPencemaran di Bapedalda Propinsi
D.I. Yogyakarta.
Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup, 1997, Agenda 21 Indonesia, Strategi Nasional untuk Pembangunan Berkelanjutan,
Jakarta.
KLH (Kementerian Lingkungan Hidup), 2003, Mengatasi Pencemaran Udara
denganEuro 2, http://www.kompas.co.id/kompascetak/0310/21/inspirasi/638724.htm
Kusminingrum, Nanny,dkk., 1997,Pengaruh Tanaman Jalan terhadap Baku Mutu Lingkungan
Jalan, Puslitbang Jalan, hal 11 – 26, Bandung.
M Farchan, 2006. Rencana Ruang Terbuka Hijau. Suara Merdeka edisi 24 Agustus 2006.
Moore, C, 2004, Mutu Udara Kota, Seri Makalah Hijau, Redaktur:
Howard Cincotta, Penerjemah: Tim Penerjemah IKIP Malang, US Embassy Jakarta.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (Presiden) Nomor 41 Tahun 1999
tentang Pengelolaan Pencemaran Lingkungan.
Zvinakis -USAEP, 2002. Degradasi Kualitas Lingkungan Hidup di Kota-kota
Besar Asia sejak Awal 1990-an. Dalam Firdaus, F. (2004), Aspek Pencemaran
dan Dampaknya (Studi Pencemaran Lingkungan Hidup untuk Kelangsungan Makhluk
Hidup), Makalah Sarasehan, Dipresentasikan dalam Sarasehan
Oleh : Dyah Ayu Putri
Kusuma, ST.
Magister Ilmu Lingkungan
Undip –Isu Lingkungan Dalam Pembangunan
salam kenal,.salut dengan paparan ini.
ReplyDelete